1) Kode
Prilaku Profesional
·
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
·
bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
·
Menberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2)
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode
Etik AICPA :
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif.
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6.Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik
publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa
yang diberikan .
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas. Seorang akuntan profesiona
harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
IAI
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butirpernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataantersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan,yaitu :
1.
Tanggung jawab
profesi
bahwa akuntan di dalam melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional
harus senantiasa menggunakanpertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan publik
akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban
untuksenantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
akuntan sebagai seorang profesional, dalam
memelihara danmeningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional : akuntan
dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya
dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, danketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuandan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untukmemastikan bahwa klien
atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,
danteknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai
ataumengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional
akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8.
Standar teknis
akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional
yang relevan.Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati,akunta mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan
prinsip integritas dan obyektifitas
3)
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar