1
Governance System
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Sistem
pemerintahan (Governance System )Istilah adalah kombinasi dari
dua kata, yaitu: "sistem"
dan "pemerintah". Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional
antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian
yang hasil jika salah satu
bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara
harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan
antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan
negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
nitha-lian.blogspot.com/2010/11/ethical-governance.html
http://denden-imadudin.blogspot.com/2010/01/governance-system.html
2.
Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan
mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan
merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak
harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin
dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan ?
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa
konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan
menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan
kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar
perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari
berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan
lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
http://enomutzz.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi
- Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Pendekatan
stakeholder adalah cara mengamati dan menjelaskan secara analitis bagaimana
berbagai unsur dipengaruhi dan mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis.
Pendekatan ini mempunyai satu tujuan imperatif: bisnis harus dijalankan
sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang
berkepentingan dengan suatu kegiatan bisnis dijamin, diperhatikan, dan
dihargai. Dasar pemikiran pendekatan ini adalah bahwa semua pihak yang memiliki
kepentingan dalam suatu kegiatan bisnis terlibat didalamnya karena ingin
memperoleh keuntungan, maka hak kan kepentingan mereka harus diperhatikan dan
dijamin.
Supaya
bisnis dari perusahaan dapat berhasil dan bertahan lama, perusahaan manapun
dalam kegiatan bisnisnya dituntut, atau menuntut dirinya, untuk menjamin dan
menghargai hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya. Jika
salah satu saja dari pihak yang berkepentingan dirugikan, pihak tersebut tidak
akan mau lagi menjalankan bisnis dengan perusahaan tersebut. Bahkan, pihak yang
belum menjalin bisnis dengannya juga akan menganggap perusahaan tersebut
sebagai perusahaan yang harus diwaspadai dalam relasi bisnis selanjutnya.
4.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengertian Code
of Conduct (Pedoman Perilaku) :
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan
dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi
seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk
melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra
usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
http://enomutzz.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/
- Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5
Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop.
Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan
harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui &
menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen
keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat,
Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
- Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate
Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai
berikut :
- Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar