1) Kepercayaan Publik
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari
kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang
yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari
keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk
mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
2)
Tanggung
Jawab Auditor Terhadap Publik
1)
Auditor bertanggung jawab untuk
mendeteksi kecuranganTanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun
kesalahan-kesalahan yangtidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan
pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan
bebas darisalah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan.
Keyakinannyang memadai yang dimaksud adalah seorang auditor
dengankemahirannya dapat memberikan keyakinan kepada para pengguna laporan
keuanganbahwa auditor telah melakukan serangkaian pengujian terhadap laporan
keuangansehingga sesuai dengan GAAP. Untuk dapat melakukan hal tersebut,
seorang auditor harus bersikap Independen (Indepedensi Auditor). Sikap
Independen yakni sikapdimana seorang auditor harus bersikap netral terhadap
entitas, walaupu kliennyasendiri, sehingga diharapkan seorang auditor akan
melihat secara objektif guna dapatmemberikan tanggung jawabnya yang lebih besar
kepada para pengguna laporankeuangan nantinya.
2)
Auditor betanggung jawab untuk
melaporkan kecuranganSeorang auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporang apabilamenemukan
bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yangmaterial dan
bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harusmendesak agar
manajemen melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabiladisetujui
oleh manajemen, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpapengecualian
pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, makaauditor harus
mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya. Pada hali
ini, auditor bertanggung jawab untuk mengkomunikasikantemuan kecurangan kepada
manajemen dan mungkin juga kepada pihak lainnya.
3)
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4) Indepedensi
Auditor
Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh
kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan
kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena
itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para
pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu
sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen
bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang
auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal
mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan
masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut
dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa
audit profesi auditor independen.
5) Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal
28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan
LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan
yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR
VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT
DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit
atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik
didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan,
pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review,
atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan
lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau
penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau
kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang
yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung
terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam
penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan
pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari
perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan
lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak
langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura
kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau
dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik
tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima)
tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk
3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak
berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum.
6. Ketentuan
Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit
umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum
untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat
berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud
untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam
berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Sumber: http://zetzu.blogspot.com/2011/11/independensi-audit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar