Kamis, 13 Oktober 2011

TUGAS-Tulisan B.Indonesia


Kebusukan di Balik Coca cola
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMeSodeqlHqG2cLCyB_ReBidriEuftzcidKWNIEClNhpbfLlYzQxbYThfV9ZOUXNriFwvmcg5k4ETKlMhp_jkod8cCwpeDzM6wolNd5G38uZGdeOGhXR5EyGS7fC-DqKgEvrmpd8Aq2r-t/s320/coke1.jpg

Judul : The Coke Machine,
Kebenaran Kotor di Balik Minuman Ringan Favorit Dunia
Penulis : Michael Blanding
Penerbit : Elex Media Komputindo
Terbit : 2011
Halaman : 420 Halaman
Harga : Rp. 99.80
Korporasi raksasa yang mendunia selalu memiliki dua wajah yang bertolak belakang Di satu sisi ia dapat tampil cantik, namun di sisi lain ia memiliki wajah buruk yang selalu ingin dirahasiakan.

Begitu juga dengan perusahaan minuman ringan bersoda The Coca Cola Company. Perusahaan yang telah mendunia ini dilaporkan memiliki sejumlah persoalan yang selama ini tidak diketahui oleh publik.

Buku yang ditulis oleh Michael Blanding ini menjelaskan bagaimana kemajuan perusahaan yang berdiri pada tahun 1892 itu bukan semata-mata karena kehebatan produknya, namun karena iklan.

Iklan Coca Cola yang begitu hebat telah membentuk berbagai citra tentang Coca Cola. Tak ayal lagi, Coca Cola tidak hanya sekadar brand yang mendunia, namun juga sebuah kultur.

Sebagai sebuah kultur Coca Cola menjadi bagian dari keseharian, terutama orang-orang Amerika. Konsumsi Coca Cola pun menjadi sebuah simbol ataupun identitas masyarakat Amerika.

Hasilnya, lingkar pinggang orang Amerika kian membesar. Penelitian menunjukkan bahwa minuman soda yang ditambahkan pada porsi setiap kali makan, akan menambah kemungkinan kegemukan sekitar 60 persen (hal. 90).

Di samping itu, Coca Cola pun telah masuk dalam dalam ritus-ritus keagamaan dan praktik budaya. Masyarakat yang hidup di perbukitan Chiapas Highlands, Meksiko, misalnya, kini telah melibatkan "si kaleng merah" dalam ritual-ritual keagamaan, ia menjadi bagian dari pemujaan.

Hal ini menunjukkan bagaimana Coca Cola telah mengubah kode-kode dalam praktik ritual. Ia telah menjungkirbalikkan nilai-nilai otentik budaya lokal. Jika memang Coca Cola concern dengan keberlangsungan budaya lokal, seharusnya ia dapat mengendalikan ini.

Persoalan yang harus dihadapi Coca Cola adalah persoalan pelanggaran hak-hak asasi buruh. Ini terjadi di Columbia. Di negara ini sejumlah kasus yang berakhir pada kematian buruh pabrik Coca Cola, beberapa kali terjadi.

Tuntutan buruh untuk memperoleh hak-haknya ternyata tidak selalu mendapat respon positif. Bahkan Dalam buku ini disampaiakan justru perusahaan yang berusaha untuk menghancurkan serikat pekerja yang menuntut hak-haknya.

Malah, dilukiskan dalam buku ini adanya kemungkinan disewanya tentara bayaran untuk menghentikan gerakan serikat pekerja. Di negeri yang sama juga dilakukan montaje judicial atau jebakan pengadilan terhadap para aktivis serikat pekerja.

Masalah lain yang terus menyudutkan Coca Cola adalah pencemaran lingkungan. Dari India dilaporkan bahwa perusahaan minuman bersoda itu telah mencemari lingkungan. Mereka membuang limbah pabrik dengan seenaknya.

Limbah pabrik itu telah memperburuk kondisi lingkungan. Bahkan hewan-hewan peliharaan mati karena meminum air dari sungai yang tercemar. Keinginan untuk mengubah keadaan ini juga tidak kunjung muncul.

Catatan lain tentang buku ini ialah, adanya ketidakberimbangan dalam menampilkan fakta mengenai Coca Cola. Hasilnya, buku ini terkesan sebagai black campaign terhadap perusahaan asal Amerika Serikat itu...***

dari: http://ulas-buku.blogspot.com/

Kamis, 29 September 2011

karangan ku tema" siapa saya"


Keluargaku & Aku
Sebenarnya saya sedikit bingung harus bercerita dari mana untuk tugas Bahasa Indonesia saya jadi saya mulai dari merkenalkan anggota keluarga saya satu persatu mulai dari ibu saya. Ibu saya bernama Iriani dia seorang ibu rumah tangga biasa yang kerjanya mengurus pekerjaan rumah tangga. Ibuku itu orangnya sedikit bawel tapi masakannya enak banget, terus ibu itu orangnya terbuka banget jadi enak di ajak ngobrol. Kalo ayahku bernama Zaenal Arifin orangnya lumayan tegas pada anak-anaknya, ayah juga orangnya teliti banget sama semua yang ayah kerjakan mulai dari hal kecil sampai yang besar. Saya juga punya adik namanya Erni Rochmah dia oranganya ceroboh banget tapi biar ceroboh dia jago matematika dan olah raga basket. Dan saya sendiri Diah Ernawati saya anak pertama dari dua bersaudara. Saya punya cita-cita kalau suatu hari nanti saya ingin sekali mebiayai ke dua orang tua saya pergi Haji, tapi tidak sekarang nanti kalau saya sudah mempunyai pekerjaan yang tetap yang mapan. Dan saya berharap saya bisa kerja di Bank atau di kantor-kantor pemerintah. Karna saya ingin pekerjaan yang mapan jadi saya harus berusaha belajar agar apabila saya lulus nanti saya bisa berkerja di Bank atau di kantor-kantor pemarintah seperti harapan saya. Apalagi saya ini anak pertama kata orang tua  saya tanggu jawab saya itu besar sekali karna jika saya telah lulus nanti saya harus membantu orang tua saya untuk membiayai sekolah adik saya oleh karna itu saya ingin sekali mendapatkan pekerjaan yang tetap dan mapan. Jadi sekarang saya harus giat belajar agar saya bisa lulus tepat waktu dengan nilai yang bangus dan mempunyai skill atau kemampuan yang baik. Di dalam keluarga saya selalu di ajarkan untuk hidup sederhana agar saya dan adik saya bisa menghargai apa yang kita punya tidak berlebih-lebihan dalam kehudupan sehari-hari. Orang tua saya juga selalu mengingatkan saya dan adik saya agar kami tidak penarnah lupa untuk beribadah dan selalu bersyukur dengan apa yang telah kami dapatkan. Di dalam keluarga saya paling dekat dengan ibu mungkin karna kami sama-sama perempuan jadi saya lebih suka ngobrol dengan ibu saya, mulai dari hal yang bersifat pribadi, masalah yang sedang saya hadapi, sampai ada hal apa saja yang terjadi  di kanpus. Saya senang bercerita dengan ibu karna setelah saya bercerita ibu selalu menberi tanggapan atau memberi solusi untuk masalah saya dan ibu juga selalu menberi motivasi agar saya tidak mudah menyerah untuk mendapatkan yang terbaik. Selain itu ibu juga berpesan agar saya bisa menjadi contoh yang baik untuk adik saya. Karna ayah saya itu orang yang tegas terhadap anak-anaknya jadi saya sedikit segan terhadap ayah karna ayah paling tidak suka kalau ada orang yang ceroboh dan berkerjanya lama. Dan karna adik saya itu orangnya ceroboh jadi dia sering kena marah ayah karna kecerobohannya sendiri. Kadang saya juga suka kena marah ayah karna lama apabila ayah minta tolong kepada saya, tapi saya mengerti kenapa ayah begitu tegas kepada saya dan adik saya mungkin karna ayah tidak mau anak-anaknya menjadi anak yang manja. Saya sangat sayang kepada keluarga saya dan saya bersyukur karna saya di beri keluarga yang sangat perhatian antara satu sama lain kami selalu saling membantu apabila ada yang membutuhkan pertolongan. Karna itu saya ingin sekali membahagiakan keluarga saya terutama ayah dan ibu saya yang selalu ada buat saya, yang selalu sayang pada saya, yang selalu mendukung saya dan keluarga yang selalu menjadi motovasi dan tujuan saya untuk sukses. Sekian cerita saya untuk tugas Bahasa Indonesia kali ini maaf apabila ceritanya kurang menarik atau ada cerita yang tidak nyambung mohon maklum masih amatiran.
Nama : Diah Ernawati
Kelas : 3 EB19
NPM : 24209822

Penalaran Deduktif Induktif


Penalaran Defuktif Induktif

Penalaran merupakan suatu corak atau cara seseorang mengunakan nalarnya dalam menarik kesimpulan sebelum akhirnya orang tersebut berpendapat dan dikemukakannya kepada orang lain.

Ada dua macam pola penalaran, yaitu:

1. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif  menggunakan  bentuk bernalar deduksi. Deduksi yang berasal dari kata de dan ducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum atau universal. Perihal khusus tersebut secara implisit terkandung dalam yang lebih umum. Maka, deduksi merupakan proses berpikir dari pengetahuan universal ke singular atau individual.
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut. Artinya, apa yang dikemukakan dalam kesimpulan sudah tersirat dalam premisnya. Jadi, proses deduksi sebenarnya tidak menghasilkan suatu konsep baru, melainkan pernyataan atau kesimpulan yang muncul sebagai konsistensi premis-premisnya.

Contoh klasik dari penalaran deduktif:
  • Semua manusia pasti mati (premis mayor)
  • Sokrates adalah manusia. (premis minor)
  • Sokrates pasti mati. (kesimpulan)
Penalaran deduktif tergantung pada premisnya. Artinya, premis yang salah mungkin akan membawa kita kepada hasil yang salah dan premis yang tidak tepat juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat. Alternatif dari penalaran deduktif adalah penalaran induktif.

2. Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi.
Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat. Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Analogi merupakan cara menarik kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan. Hubungan sebab akibat ialah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang mengikuti pola sebab akibat, akibat sebab, dan akibat-akibat.

Contohnya dalam menggunakan preposisi spesifik seperti:
Es ini dingin. (atau: Semua es yang pernah kusentuh dingin.)
Bola biliar bergerak ketika didorong tongkat. (atau: Dari seratus bola biliar yang didorong tongkat, semuanya bergerak.)
untuk membedakan preposisi umum seperti:
Semua es dingin.
Semua bola biliar bergerak ketika didorong tongkat.
Induksi kuat:
Semua burung gagak yang kulihat berwarna hitam.
Induksi lemah:
Aku selalu menggantung gambar dengan paku.
Banyak denda mengebut diberikan pada remaja.
Penalaran induktif dimulai dengan pengamatan khusus yang diyakini sebagai model yang menunjukkan suatu kebenaran atau prinsip yang dianggap dapat berlaku secara umum.
Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.

 Nama : Diah Ernawati
 Kelas : 3 EB19

Rabu, 11 Mei 2011

Hak Kekayaan Intelektual


A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.